Batam – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, DPC SBSI Federasi Lomenik menggelar Dialog Sosial bertema "Dinamika UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023", yang berlangsung di Hotel Golden View, Batam, Kamis (1/5/2025).
Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para buruh peserta dialog, yang difasilitasi oleh Tim Dokkes Polda Kepri.
Dalam pemaparannya, praktisi hukum Richard Brando Sidabutar menjelaskan bahwa Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan dasar perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh. Namun, menurutnya, masih ada sejumlah poin yang perlu ditindaklanjuti melalui lembaga daerah seperti Dewan Pengupahan serta melalui kerja sama antara Apindo dan pemerintah terkait aturan ketenagakerjaan.
Sekretaris SBSI F. Lomenik Batam Samdana Ginting menyampaikan, tujuan dialog ini adalah agar para anggota SBSI memahami regulasi terbaru, terutama setelah UU Nomor 13 digantikan dan mengalami perubahan hingga keluarnya Putusan MK tersebut.
"Ada 21 poin dalam putusan yang langsung berkaitan dengan sektor industri, seperti PKWT, pesangon, dan upah minimum sektoral," jelasnya.
Selain diskusi, panitia juga membagikan paket sembako kepada para buruh sebagai bentuk apresiasi dan solidaritas dalam memperingati May Day 2025.
Dewan Pakar Ketenagakerjaan Apindo Kepri menyampaikan, bahwa hubungan industrial di Batam terus membaik dan tumbuh positif berkat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. "Iklim investasi pun semakin nyaman dan kondusif," ujarnya.
SBSI dan seluruh peserta kegiatan menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh buruh di Batam dan Indonesia.(Hg)