Ad Code

Responsive Advertisement

Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Indentitas dalam Kasus SPPG, Pihak Berwenang Diminta Menindaklanjuti

 


Bantul (ciinews) - Calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jambidan, Banguntapan merasa kecewa dan diduga ditipu oleh Inisial A yang bernaung di salah satu yayasan. Pasalnya, A tidak memenuhi janji-janji yang telah dibuat dan tidak menyediakan peralatan yang sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Uang yang telah dibayarkan total 1,2 M hanya untuk pengadaan peralatan dapur dan ompreng. Calon SPPG hanya minta pengembalian 700 juta karena sebagian pesanan sudah dikirim meskipun tidak sesuai dengan list barang yang ditawarkan sejak awal.

Calon SPPG tidak hanya dirugikan dalam hal pengadaan barang, tetapi juga diminta membangun dapur sesuai arahan A dan pelaksana dari pembangunan itu pun dikerjakan oleh orang-orang nya A senilai 600 jutaan. Ujung- ujungnya ada temuan jika bangunan tidak sesuai dengan standar BGN sehingga masih harus rehab ulang. Rehab ulang untuk penyesuaian sesuai standar BGN dibutuhkan dana 100 jutaan.

Jika dihitung total kerugian materiil senilai 1,9 M belum termasuk kerugian immaterial berupa perasaan malu, gelisah dan merasa tidak nyaman setelah menunggu dapur tidak juga beroperasional sejak Februari 2025.

Menurut calon SPPG, A selalu tidak konsisten dan berbelit-belit dalam berkomunikasi. "Seperti peralatan showcase dalam perjanjian dua pintu tapi yang datang satu pintu, ompreng tidak standar BGN, pengadaan cctv yang katanya 10 unit tetapi yang terpasang hanya 5 unit, dan peralatan yang lain ada yang belum terpenuhi," ujar pemilik calon SPPG. Selasa (24/6/2025).

Calon SPPG juga merasa bahwa A tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki niat untuk mengembalikan uangnya. "A berjanji ingin melengkapi tetapi hingga saat ini belum juga ditepati," tambah pemilik calon SPPG.

Dalam upaya untuk mempermainkan calon SPPG, A diduga menyuruh oknum yang mengaku sebagai anggota SPPI dari Demak untuk melakukan survey tanpa surat tugas dan menunjukkan identitas lainnya. Hal ini sangat mengejutkan dan dipertanyakan oleh calon SPPG.

"Ketika kami meminta bukti keaslian identitas oknum tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas, ID card, dan persyaratan lainnya. Mereka hanya mengatakan bahwa mereka disuruh oleh A dan tidak memiliki surat tugas,"ujar pemilik calon SPPG.

Kasus ini sangat serius dan dapat dianggap sebagai diduga penipuan dan penyalahgunaan identitas. Calon SPPG berharap agar A dapat mengembalikan uangnya dan oknum SPPI dari Demak dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Jika oknum SPPI dari Demak terbukti melakukan penyalahgunaan identitas atau wewenang, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di instansi atau organisasi yang bersangkutan.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain: Teguran tertulis, pembatalan hasil survey, sanksi administratif lainnya, seperti penurunan jabatan atau pencabutan wewenang.

Dalam melakukan survey atau kegiatan lainnya, penting bagi oknum SPPI dari Demak untuk memastikan keaslian identitas dan wewenang mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan surat tugas, ID card, dan persyaratan lainnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kegiatan survey atau kegiatan lainnya dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Dalam kasus ini diharapkan pihak berwenang perlu menindaklanjuti dan memastikan bahwa oknum SPPI dari Demak yang melakukan penyalahgunaan identitas atau wewenang dapat dikenakan sanksi yang sesuai.

Selain itu, pihak berwenang juga perlu memastikan bahwa calon SPPG dapat menerima uangnya kembali dan dapat melanjutkan kegiatan SPPG dengan lancar.(Red).