TUMBA JAE - Masyarakat Republik Indonesia secara garis besarnya bahwa hukum adalah panglima tertinggi di republik Indonesia tercinta ini.
Namun ada kejadian di Tumba jae kecamatan Manduamas di wilayah hukum Polsek Manduamas bahwa APH, itu sebagai penegak hukum yang adil antar sesama,dimana ini terlihat dari kejadian yang terjadi di tumbajae kecamatan Manduamas masalah sengketa tanah warisan.
Yang mana pihak aparat kepolisian dan pihak desa bukah menjadi penengah bagi yang bersengketa namun terlihat jelas dan nyata - nyata bahwa pelayanan pihak aparat Polsek kecamatan Manduamas,kepada korban yang merasa di rugikan tidak merespon sama sekali.
Korban tersebut yaitu lubuk sayang,anak dari tm.m,yang mana lubuk ini adalah anak kandung dari saudara tommid marbun ini, dan orang tuanya tersebut sudah dari kecil menelantarkan anak - anaknya,bahkan di tinggalkan begitu saja,dan orang tuanya tersebut tidak pernah mencari dimana anak tersebut,jangankan mencari memberi nafkah anaknya sendiri pun tidak pernah.
Tampa disengaja oleh saudara Dari anak bapak adek beradiknya dapat menghubungi lubuk sayang,dan menyuruh pulang kekampung,dan memberi tahu kepada lubuk sayang bahwasanya tanah warisan( Ulayat) peninggalan nenek mereka sepertinya sudah jatuh ketangan orang lain yang bukan ahli waris dari pada anak bapaknya,dengan merasa anak nya tommid marbun ,yaitu silubuk sayang ini merasa terzalimi,yang mana sudah sepatutnya harta warisan tersebut jatuh ke tangannya oleh ,lubuk sayang.
Setelah tau kejadian tersebut salah satu usaha dan upaya yang di lakukan lubuk sayang berangkat bergegas bergegas ke kantor desa bersama sama dengan keluarga abangnya juga turut hadir bapaknya lubuk sayang tersebut,dari hasil pertemuan tersebut dapat menghasilkan yaitu :
"Musyawarah pada waktu itu,terjadilah kesepakatan bersama yaitu untuk peninjauan ulang kembali,kenapa terjadi peninjauan ulang kembali,karna sewaktu pihak desa pun sudah keliru dan tidak mendengar bahasa dari salah satu ahli waris dari cucunya op rosnia tersebut,menyampaikan ketika mau mengukur tanah dengan sepihak,mengatakan jangan sampai mengeluarkan atau menerbitkan surat berbentuk apa saja pun,jawab aparat desa tersebut kami tidak tau itu,padahal seorang aparat desa atau kepala desa pasti tau aturan untuk menerbitkan surat tanah,bisa di terbitkan apabila tanah tidak dalam sengketa.
"Tapi apa yang terjadi aparat desa dan kepala desa mempercepat menerbitkan surat Tanah tersebut,"Pertanyaannya dasar apa kepala desa dapat menerbitkan surat tersebut ...?
"Sekali lagi ! Ada apa dengan kepala desa Tumba jae kecamatan Manduamas.. .? Dapat menerbitkan surat tanah tersebut..?
Ada apa dengan Polsek Manduamas,,dalam permasalahan ini,silubuk sayang sudah ada beberapa kali mendatangi Polsek Manduamas,untuk melaporkan atau mengadukan permasalahan tanah tersebut,namun sedikit pun tidak di gubris atau dihiraukan,ahirnya silubuk sayang pulang dengan penuh rasa kecewa terhadap pelayanan aph Polsek kecamatan Manduamas tersebut.
Disamping itu pula ada juga seorang ibu yang panggilan kesehariannya di panggil Mak lambok br Siahaan juga mau melaporkan dengan kejadian yang sama diatas tanah yang sama dalam sengketa,datang melapor kepolsek kecamatan Manduamas,j tapi sedikit pun juga tidak di gubris atau di hiraukan,bahkan oleh Kapolsek sendiri pergi meninggalkan ibu tersebut,jadi dimana letak keadilan bagi masyarakat lemah,mana lagi ada rasa pengayoman terhadap masyarakat.miskin.
Jadi sampai kapan masyarakat percaya akan pelayanan aparat kepolisian terhadap simiskin.( berita bersambung)