![]() |
Foto KSBSI DIY Melakukan Bipartit Dugaan PHK Sepihak oleh PT. Max Auto Indonesia |
Sleman (ciinews) – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendampingan kepada Didik Tri Widyatmoko, mantan karyawan PT. Max Auto Indonesia, dalam mediasi Bipartit terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan. Kamis (17/7/2025).
Mediasi yang berlangsung hari ini tidak membuahkan kesepakatan. Koordinator Wilayah KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono, menyatakan bahwa PHK terhadap Didik dilakukan tanpa kejelasan status kerja, tanpa dokumen kontrak tertulis, dan tanpa bukti tertulis masa percobaan yang sah.
"Perusahaan menyampaikan masa percobaan tiga bulan hanya secara lisan, namun baru 2,5 bulan bekerja, saudara Didik sudah diberhentikan tanpa penjelasan yang layak," ungkap Dani.
Selain itu, PT. Max Auto Indonesia juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan lainnya, termasuk tidak mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menyampaikan dokumen PKWT yang seharusnya disahkan oleh Disnaker.
KSBSI menegaskan akan tetap melanjutkan proses mediasi untuk tahap kedua. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus akan dibawa ke mediasi Tripartit di Disnaker Sleman, dan jika perlu, diselesaikan melalui jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediasi hari ini dihadiri oleh perwakilan HRD dan Marketing PT. Max Auto Indonesia. Dari pihak KSBSI, turut hadir Korwil Dani Eko Wiyono bersama Khomeri, Feldynata Kusuma, Damis, Yosep Pranoto, serta Didik Tri Widyatmoko selaku pekerja yang terdampak.(Red).