Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Gaung Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla: Edukasi Warga Soal Bahaya dan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan

 


Indragiri Hilir (Ciinews) – Dalam upaya mendukung program prioritas Kapolri No. VII SUB. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), jajaran Polsek Gaung di bawah kepemimpinan IPTU Andrianto, kembali menggencarkan patroli terpadu serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

Kegiatan patroli Karhutla ini dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 mulai pukul 10.00 WIB, menyasar area-area rawan kebakaran di wilayah hukum Polsek Gaung. Dua personel yang dikerahkan dalam kegiatan ini, yakni AIPTU Heriyanto dan BRIPDA Rehan Ortega, turut melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.

Dalam kegiatan ini, masyarakat diingatkan secara tegas untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan hidup, hingga bencana kabut asap yang merugikan berbagai sektor kehidupan. Polsek Gaung juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya dari sisi hukum positif, imbauan juga diperkuat dengan pendekatan nilai keagamaan. Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), membakar lahan dikategorikan sebagai perbuatan haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran spiritual masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Polsek Gaung mengajak masyarakat untuk turut menjadi bagian dari solusi dengan segera melapor kepada pihak kepolisian, aparat desa, atau Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya. Keterlibatan aktif warga dalam deteksi dini dan pemadaman dini sebelum api meluas sangat diharapkan demi mencegah bencana besar.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari pembakaran lahan, serta mendorong masyarakat agar menjadi agen penyebaran informasi kepada lingkungan sekitarnya. Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk memetakan daerah-daerah rawan karhutla agar langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan lebih tepat sasaran ke depannya.

Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan titik api selama pelaksanaan kegiatan. Cuaca dilaporkan dalam kondisi cerah, dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.20 WIB dengan situasi aman dan terkendali.

Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam upaya mitigasi dan penanganan Karhutla, sekaligus membangun kemitraan yang kuat dengan masyarakat demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas asap.(***).