Batam – Potret buram wajah hukum di Batam kembali terpampang nyata. Seorang rakyat kecil, Samsuri (54), warga Bengkong Permai, Kota Batam, menjadi korban permainan kotor perusahaan pembiayaan raksasa, PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam.
Alih-alih menikmati kemenangan setelah menggugat dan menang di pengadilan, Samsuri justru dipermainkan bak pion murahan. Putusan pengadilan yang seharusnya mengikat dan dilaksanakan, malah diinjak-injak secara terang-terangan.
Kronologi: Dari Cicilan Macet ke Sitaan Paksa
Tahun 2019, Samsuri membeli mobil impiannya lewat fasilitas kredit di PT MCF. Dengan kondisi ekonomi pas-pasan, ia tetap berjuang membayar cicilan tepat waktu. Namun hantaman badai pandemi Covid-19 membuat Samsuri terpaksa menunggak empat bulan.
Saat hendak melunasi tunggakan tersebut, niat baiknya dibalas dengan keserakahan. Pihak PT MCF menolak pembayaran empat bulan dan secara sepihak menuntut pelunasan enam bulan. Karena tidak sanggup, mobil Expander Ultimate hitam milik Samsuri pun disita paksa.
Kemenangan di Pengadilan: Keadilan yang Dikhianati
Tak tinggal diam, Samsuri melawan lewat jalur hukum. Pada 8 November 2021, Pengadilan Negeri Batam memutuskan dengan tegas: PT MCF wajib mengembalikan mobil Samsuri tanpa beban biaya apa pun.
Namun, apa daya? Saat eksekusi hendak dijalankan, PT MCF dengan enteng menjawab:
Mobil itu tidak ada lagi di tangan kami.”
Lebih ironis, Kepala Cabang PT MCF Batam malah melontarkan pernyataan arogan:
Silakan saja apa yang mau dibuat, tetap tidak ada solusinya.”
Sebuah ucapan yang bukan hanya melecehkan Samsuri, tapi juga menampar martabat putusan pengadilan serta merendahkan wibawa hukum di negeri ini.
Diduga Gelapkan Barang Bukti Putusan
Fakta bahwa mobil raib setelah putusan inkrah, memunculkan dugaan kuat: PT MCF Cabang Batam telah melakukan penggelapan. Mobil yang seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah justru hilang tanpa jejak.
Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan sudah menjurus ke ranah pidana. Menggelapkan barang bukti putusan pengadilan adalah bentuk kejahatan serius.
LSM & Wartawan Ikut Bergerak
Ismail, pemegang kuasa Samsuri sekaligus Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, bersama para wartawan, telah mendatangi kantor cabang PT MCF.
Kami memberikan waktu kepada MCF untuk melaksanakan putusan pengadilan. Jika sampai awal bulan tidak ada niat baik, kami akan tempuh langkah selanjutnya,” tegas Ismail.
Pertanyaan Besar: Aparat Bungkam atau Bertindak?
Kasus ini menelanjangi betapa hukum di Batam bisa dipermainkan perusahaan besar. Pertanyaan tajam pun menyeruak:
Apakah perusahaan raksasa sekelas MCF kebal hukum?
Apakah rakyat kecil harus terus dikorbankan demi keserakahan korporasi?
Apakah aparat penegak hukum dan OJK berani turun tangan, atau justru ikut bungkam dalam skandal busuk ini?
Kasus Samsuri bukan sekadar persoalan satu mobil. Ini adalah cermin suram bagaimana hukum bisa dipermainkan, rakyat kecil diinjak-injak, dan keadilan diperdagangkan.
(Dede&team)