Batam – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ditemukan di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia, yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Minggu (27/10). Temuan ini berawal dari maraknya aktivitas lalu-lalang dump truck pengangkut tanah yang keluar masuk dari area perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lapangan, terlihat sejumlah dump truck berbagai jenis, mulai dari roda 6 hingga roda 10, yang diduga tengah melakukan aktivitas pengangkutan tanah dari dalam kawasan PT. WASCO.
Salah satu pekerja di kawasan tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa di dalam area PT. WASCO terdapat sedikitnya tiga kontraktor yang tengah melakukan aktivitas galian C. Ketiga kontraktor itu disebutkan sebagai berikut:
PT. Citra Jaya Konindo (CJK)
PT. TJK
PT. Jamrud Andalas Jaya
Ketiganya disebut sedang menjalankan proyek pekerjaan semenisasi jalan di kawasan PT. WASCO. Namun, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Dari pantauan di lapangan, tanah hasil galian dari area PT. WASCO tersebut diangkut menggunakan dump truck menuju ke area di sebelah PT. KAS, yang berada di tepi pantai tidak jauh dari lokasi utama.
Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek dari PT. CJK, Sdr. Darmawan, mengarahkan tim media untuk berkomunikasi dengan Humas PT. CJK, Bapak Surya.
Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam, yang disebut telah meninjau lokasi tersebut.
“Tanah tersebut kami manfaatkan untuk kebutuhan fasilitas umum di lingkungan masyarakat, seperti masjid dan jalan di beberapa RW di Tanjung Uncang,” ujar Surya kepada tim media.
Meski demikian, kegiatan pengambilan tanah dari dalam kawasan industri tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran
Kegiatan galian C tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan industri juga berpotensi melanggar:
Pasal 35 huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jika tanah hasil galian dimanfaatkan tanpa izin atau digunakan untuk kepentingan tertentu di luar izin lingkungan dan izin pemanfaatan lahan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Seruan Tindakan dari Aparat dan Instansi Terkait
Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media meminta agar pihak-pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C di kawasan PT. WASCO Engineering Indonesia – Main Yard.
Pihak yang diharapkan segera menindaklanjuti antara lain:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Bapak Herman Rozi
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak BP Batam, DLH Kota Batam, dan manajemen PT. WASCO Engineering Indonesia terkait legalitas aktivitas galian tersebut.
(DD& team)



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
