Batam – Aktivitas tambang batu dan cut and fill yang diduga kuat ilegal ditemukan beroperasi tepat di bawah kawasan Yayasan Ulil Al-Bab, Tiban Utara, dekat Komplek Nirwana, Kota Batam. Investigasi lapangan pada Senin (13/10) sore menunjukkan adanya kegiatan pengerukan dan pemotongan bukit yang cukup masif di area yang berdekatan langsung dengan bangunan yayasan dan permukiman warga.
Kegiatan tersebut tampak dilakukan tanpa adanya papan informasi proyek maupun tanda izin resmi dari instansi terkait. Dari pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material tampak hilir-mudik mengangkut batu dan tanah dari area proyek. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran serius akan risiko longsor dan kerusakan struktur tanah di sekitar yayasan.
Seorang warga sekitar berinisial AR mengaku bahwa Bos yang punya lokasi Cut and fill ini bernama AHE .
“Kami sebagai warga sekitar, apalagi anak-anak kami sekolah di yayasan itu, sangat khawatir bang. Kalau hujan deras, bisa saja tanahnya longsor,” ujar AR kepada wartawan di lokasi.
Beberapa warga lain yang ditemui di warung kopi dekat lokasi menuturkan bahwa mereka sempat menyampaikan keluhan kepada pekerja dan sopir lori di lokasi, namun keluhan itu diabaikan.
“Kami sudah sampaikan supaya hati-hati dan jangan kikis terlalu dekat , tapi mereka cuma bilang bahwa mereka hanya pekerja,” tambah salah satu warga lainnya.
Mencuat dugaan Pelanggaran dan Regulasi yang Berlaku
Kegiatan tambang batu dan cut and fill tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan di bidang lingkungan dan pertambangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Pasal 158 menyebutkan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur kewajiban penilaian dampak lingkungan sebelum kegiatan cut and fill dilakukan, terutama di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah.
Untuk memastikan legalitas dan izin proyek tersebut, sejumlah instansi yang akan kami lakukan konfirmasi yaitu:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, terkait dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, terkait izin tambang batu atau aktivitas pengambilan material.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, terkait izin cut and fill dan kesesuaian tata ruang.
BP Batam, terkait status lahan dan izin pemanfaatannya.
Kepolisian Resor Barelang, untuk penegakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan.
Ditreskrimsus Polda kepri
Tanggapan di Lapangan
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, seorang sopir truk hanya menjawab singkat bahwa kegiatan sedang dihentikan sementara karena jam istirahat. Namun tidak satu pun penanggung jawab proyek yang berada di tempat atau bersedia memberikan keterangan resmi.
Kegiatan ini kini menjadi perhatian warga dan pemerhati lingkungan, yang mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan bencana atau korban jiwa.
(DD)