Pekanbaru (ciinews) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar razia gabungan kamar hunian warga binaan pada Jumat malam, (23/05/2025), dengan melibatkan 570 personel gabungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Razia gabungan ini merupakan wujud komitmen Lapas Pekanbaru dalam menjalankan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone di Lapas.
Dalam razia gabungan ini, petugas berhasil menyita barang-barang terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, kabel-kabel ilegal, charger, sendok, gunting, dan lain-lain. Barang-barang terlarang tersebut kemudian diinventarisasi dan dimusnahkan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengapresiasi sinergitas yang telah terjalin antara Lapas Pekanbaru dan APH terkait. "Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan pengawasan dan evaluasi, sekaligus momentum pembenahan internal,"ujarnya.
Dengan komitmen ini, Lapas Pekanbaru bertekad menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi seluruh warga binaan di wilayah Riau. "Kegiatan ini juga sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,"pungkanya.