Menteri Hukum: Kehadiran Ormas Harus Beri Manfaat, Jangan Justru Timbulkan Masalah
Menteri Supratman menekankan prinsip dasar keberadaan ormas di Indonesia seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
"Yang jelas, ormas harus bermanfaat bagi masyarakat, tidak boleh malah kehadiran organisasi kemasyarakatan itu malah menimbulkan masalah," kata Supratman ditemui di Gedung Balai Serindit Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Saat ditanya mengenai status ormas Petir setelah JS ditangkap Polda Riau, Supratman mengaku belum mendapatkan permohonan terkait pembekuan ormas tersebut.
"Saya belum tahu apakah ada permohonan untuk pembekuan atau apa sejauh ini," kata dia.
Sebelumnya, JS dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus mengancam korban menggunakan sejumlah media online tanpa diberikan hak jawab. JS menuding perusahaan korban melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Dengan kedoknya sebagai ormas, JS kemudian mengancam akan melakukan demo di Jakarta. Dia lantas meminta pihak perusahaan Rp 5 miliar jika tidak ingin hal tersebut di-blow up ke media.
Di sisi lain, pihak perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itu dan kehilangan kepercayaan dari para investor. Atas hal itu, pihak perusahaan merasa dirugikan.
JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.