Gunungkidul (ciinews)– Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap ternak kambing yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berhasil diamankan terkait aksi pencurian ini, Kamis, 26 Juni 2025.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Gunungkidul pada Kamis (26/06/2025) siang. Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, didampingi Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, S.E, membeberkan kronologi dan fakta mengejutkan di balik kasus ini.
"Pelaku berinisial A dan B ini merupakan tetangga korban dan mereka sudah sangat hapal dengan keadaan dan kondisi lingkungan sekitar, sehingga dengan leluasa beraksi untuk mengambil ternak dari kandangnya,"terang Kapolsek Patuk.
Kapolsek menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan kendaraan truk engkel yang disewa dari rental. Setelah berhasil mencuri satu ekor kambing, kemudian hasil kejahatan tersebut langsung dijual di pasar dengan harga Rp 1.115.000,-. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti komitmen Polres Gunungkidul dalam memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian ternak yang seringkali merugikan masyarakat petani.
Dengan kejadian tersebut, Kapolsek Patuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap harta benda, terutama ternak. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Red).