Ad Code

Responsive Advertisement

Kegiatan cut and fill di tanjung uncang di duga ilegal


Batam – Aktivitas proyek cut and fill berskala besar ditemukan di kawasan Batu Aji – Tanjung Uncang, Kota Batam. Dari pantauan tim media di lapangan pada Rabu (22/10), terlihat sedikitnya tiga alat berat jenis colbeco dan sejumlah dump truck roda 10 hilir mudik tanpa henti dari area berbukit yang tengah dikeruk dan ditimbun ke lokasi lain di sekitar kawasan industri.


Tim investigasi mencoba menelusuri aktivitas tersebut dan menanyakan kepada beberapa pekerja serta pengawas proyek. Dari keterangan yang dihimpun, lahan yang sedang dipotong tersebut disebut milik seseorang bernama Antoni.


“Lahan itu milik Pak Antoni. Tanah dan batunya diambil untuk menimbun area dekat PT itu,” ujar salah satu sumber di lokasi sambil menunjuk arah lokasi penimbunan.


Namun, ketika tim memeriksa lokasi penimbunan, muncul nama baru yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaksana proyek, yakni seseorang berinisial JN.


“Kalau yang punya proyek timbunan ini Pak JN, dia yang jadi pelaksana proyeknya,” ujar sumber lain di sekitar lokasi.


Sejumlah indikasi kuat menunjukkan bahwa aktivitas cut and fill ini belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Tidak ditemukan plang proyek, dan para pekerja mengaku tidak mengetahui perizinan yang dimiliki.


“Kami hanya kerja, soal izin kami tidak tahu. Tanya saja sama bos,” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi.


Dari hasil penelusuran lanjutan, tim media diarahkan kepada seseorang berinisial Af.Ch, yang diduga sebagai orang kepercayaan pemilik lahan. Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat dan cenderung menghindar.


Kemudian, tim berhasil menghubungi JN, yang disebut sebagai pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp. Ia sempat merespons:


“Ya bang, besok saya ketemu. Terima kasih, sehat selalu,” tulis JN, Rabu malam (22/10).


Namun ketika ditindaklanjuti untuk penjadwalan pertemuan, JN menjawab:


“Datang ke lokasi saja, cari Pak Andi. Saya lagi sakit,” tulisnya keesokan harinya, Kamis (23/10).


Saat ditemui di lokasi, Andi, yang disebut sebagai pengawas proyek, membenarkan bahwa dirinya belum mendapat instruksi langsung dari JN, namun sudah dihubungi oleh pihak admin proyek untuk menerima kedatangan awak media.


“Saya belum dapat arahan langsung, tapi admin sudah bilang bakal ada media datang,” ujar Andi.


Ketika ditanya mengenai legalitas dan izin proyek tersebut, Andi menjawab:


“Saya tidak tahu soal izin. Saya hanya ditugaskan mengawasi di lapangan. Bos JN ini punya relasi sendiri,” katanya.


Yang menarik, dari informasi lapangan, Andi diduga masih aktif sebagai aparat dari salah satu kesatuan, yang semakin memperkuat dugaan adanya backing tertentu dalam proyek ini.


Dugaan Pelanggaran dan Regulasi yang Relevan


Kegiatan cut and fill dan penimbunan lahan termasuk dalam kategori pemanfaatan ruang dan kegiatan konstruksi yang wajib memiliki perizinan lengkap sesuai regulasi. Berdasarkan hasil penelusuran, jika benar proyek ini tidak memiliki izin, maka dapat dikategorikan melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158:

Barang siapa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (termasuk pengambilan tanah/batuan untuk timbunan) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang (termasuk cut and fill) harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).


Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 186:

Pelaksanaan pemanfaatan ruang tanpa kesesuaian perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, dan/atau pemulihan fungsi ruang.


Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2017–2037, yang mewajibkan setiap kegiatan pemotongan atau penimbunan lahan mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta BP Batam.


Potensi Dampak dan Keluhan Warga


Aktivitas proyek ini juga menimbulkan dampak langsung terhadap lingkungan dan warga sekitar. Terpantau jalan rusak akibat beban kendaraan berat, debu beterbangan, dan gangguan kebisingan yang cukup mengganggu masyarakat.


Salah satu warga sekitar mengatakan:


“Ya gimana lagi, Pak. Itu proyek orang-orang besar. Kami cuma bisa pasrah walau debunya banyak dan jalan rusak. Mau protes juga percuma,” ujarnya dengan nada kecewa.


Langkah Lanjutan Tim Media


Berdasarkan hasil investigasi sementara, tim media akan melakukan konfirmasi resmi dan menyurati sejumlah instansi berwenang untuk meminta klarifikasi dan tindakan lanjut, di antaranya:


Badan Pengusahaan (BP) Batam – terkait status perizinan lahan dan izin pemanfaatan ruang.


Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam – terkait kesesuaian tata ruang dan izin pembangunan.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam – terkait izin lingkungan, UKL-UPL atau AMDAL.


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri – terkait izin pengambilan tanah/batuan (izin galian C).


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam – terkait penegakan perda dan penghentian kegiatan bila ditemukan pelanggaran.


Ditreskrimsus Polda Kepri – untuk mendalami potensi tindak pidana lingkungan dan pertambangan tanpa izin.


Tim Redaksi akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan adanya transparansi, penegakan hukum, dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

(DD)