BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Batam, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HZ alias JR (47), seorang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, berinisial B M (nama samaran). Kamis (30/10/25)
Peristiwa memilukan ini terjadi di dalam rumah mereka sendiri di Komplek Orchid Centre Blok B Nomor 17, Sungai Jodoh, Batu Ampar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, H .A M, mendapat kabar dari adik angkatnya bahwa putrinya telah dicabuli oleh ayah tirinya.
"Pelapor awalnya menanyakan langsung kepada suaminya, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya," terang Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah S.I.K,M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna S.I.K, Kamis (30/10/2025).
Karena terduga pelaku terus menyangkal, ibu korban kemudian melapor kepada Ketua RT setempat. Bersama Ketua RT, terlapor kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai pertanggungjawaban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluan dan trauma psikologis.
Terduga pelaku, HZ yang masih berada di rumahnya, segera diamankan pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.
Terduga pelaku kini ditahan di Polsek Batu Ampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
(DD)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
