Ad Code

Responsive Advertisement

 POLSEK TANAH MERAH UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 2,52 GRAM


Tanah Merah, 26 Oktober 2025 — Jajaran Polsek Tanah Merah Polres Indragiri Hilir kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan bernama (R binti A)(32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.



Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:


1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep les merah dengan berat kotor 2,52 gram,


1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau dengan nomor IMEI 863129076918153 dan 863129078172155, serta nomor SIM card 085119149689,


1 bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.



Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora  S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tanah Merah, IPTU Edi Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa,” ujar Kapolsek.



Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.


Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Merah berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada